World of Wilhan


Black in News
Kita tahu bahwa April depan, semua pengguna sepeda motor diwajibkan menggunakan Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, jika ada yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000,-. Saya yakin para bikers Black Motor Community sudah tahu mengenai berita ini (mungkin sudah pernah disinggung di situs autoblackthrough atau di BlackURL lainnya), tapi tahukah anda bahwa banyak orang orang yang pro maupun kontra dengan hal ini.

Alasan-alasan apa yang membuat mereka pro/kontra dengan peraturan ini?
Saya mulai yang kontra dulu..
  • Harga helm SNI dirasa sangat mahal bagi masyarakat menengah ke bawah yang menggunakan sepeda motor.
  • Kekhawatiran beberapa pihak tidak dapat menggunakan helm impor. Mereka takut helm yang berstandar internasional (seperti SNELL dan DOT) tidak berlaku. Hingga saat ini belum ada konfimasi mengenai hal ini dari pihak yang terkait. Sebenarnya tidak usah khawatir, helm SNI dibuat mengikuti standar internasional
**Untuk kedua alasan diatas sebenarnya sudah ada solusinya.
-Untuk alasan pertama; setiap produsen motor diwajibkan memberikan dua buah helm SNI gratis kepada konsumen yang ingin membeli sepeda motor. Dan kita tahu sering terjadi pembagian helm gratis dari berbagai kalangan baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
-Untuk alasan kedua, sebenarnya kalau hal ini tidak usah terlalu dikhawatirkan karena helm SNI itu dibuat mengikuti standar internasional, pasti nanti ada pemberitahuan lebih lanjut.
    Bagaimana dengan yang pro?
    Mereka yang pro mendukung program pemerintah ini karena mereka percaya maksud pemerintah itu baik dan semata-mata untuk kepentingan pengendara sepeda motor. Pemerintah menetapkan peraturan ini untuk mengurangi resiko luka berat pada kepala jika terjadi kecelakaan. Tujuan lainnya untuk melindungi helm dalam negeri dari serbuan helm-helm impor yang kualitas belum tentu sebaik buatan dalam negeri.

    Nah, Helm yang SNI itu seperti apa sih?
    Helm yang SNI adalah...
    • Helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face)
    • Terbuat dari bahan bukan logam yang kuat (tidak berubah bentuk jika berada di ruang terbuka bersuhu 0ºC sampai 55ºC selama minimal 4jam)
    • Tahan radiasi ultra violet
    • Tahan bensin, air, sabun / deterjen, dan pembersih lainnya
    • Helm terdiri dari tempurung keras, bagian permukaan dalam halus (tidak menyebabkan iritasi kulit), lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
    Cukup aman bukan??
    Jadi sobat ayo dukung program ini demi keselamatan kita sendiri sebagai pengendara sepeda motor.

    Sekian info Black in News kali ini.. Stay tuned with Djarum Black.. and Have a nice day..

    Categories:

    2 Responses so far.

    1. Auliya says:

      Bukankah Helm standar terbuka (open Face) kurang aman saat pengendara terjatuh dan saat wajah si pengendara terbentur aspal?! Sedikit cerita, Saya menggunakan helm Standar Tertutup (Full Face) dan saya pernah merasakan keamanan helm tersebut saat terjatuh, Saat itu saya bayangkan apbila saya menggunakan helm Open Face ketika terjatuh, pasti hidung saya sudah patah, wajah saya penuh luka bakar akibat terbentur aspal.
      Saya sangat mendukung program agar semua pengendara motor hars menggnakan helm SNI, namun harus tegas, harus benar-benar dilihat dari KEAMANANNYA, kalau jenis helm open face sudah bisa menggenggam label SNI, saya sedkit meragukan bahwa program ini benar-benar serius dijalankan demi keamanan pengendara.

      Terima Kasih

    2. Wilhan says:

      Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada saudari Auliya atas komentarnya,.
      Wah pengalaman pribadi ya,, ga bisa dibantah deh.. hehehe..
      seperti yang dikatakan diatas, sistem SNI ini mengikuti standar internasional, jadi bisa dikatakan semua sudah dipertimbangkan baik dari segi keamanan, kegunaan, dan lainnya.
      Tapi pengalaman anda mungkin dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam langkah selanjutnya..
      Oiya, kalau bisa letakkan link web atau blog anda dibawah komentar.. trims..

    Leave a Reply